Langsung ke konten utama

PANDANGAN KHAWARIJ TENTANG IMAN


PANDANGAN KHAWARIJ TENTANG IMAN
Oleh: Raja Syahrul Muaripul Adha
(mahasiswa ilmu hadits STAI Persis Garut)

 

A. Pengertian Khawarij

Khawarij, sebagai mana dijelaskan oleh para ulama hadits, merupakan bentuk jama’ dari kharijah yang berarti tha’ifah (kelompok/golongan). Asal katanya dari kharaja yang bisa berarti keluar (kharaja ‘an) atau memberontak (kharaja ‘ala).

Artinya khawarij adalah mereka yang keluar dari islam, dan memberontak kepada kaum muslimin, bahkan kaum muslimin yang terbaik, yakni para shahabat dan generasi salaf yang sesudahnya. Shahabat Ibn Umar memandang mereka sebagai makhluq Allah yang jahat. Menurutnya : “Mereka telah mengenakan ayat-ayat yang diperuntukkan bagi orang-orang kafir kepada orang-orang beriman”. Dengan kata lain, mengkafirkan orang Islam denga memakai dalil-dalil Al-Qur’an yang sebenarnya ditunjukkan untuk orang-orang kafir[1].

Termasuk dari pengertian ini, Khawarij pertama (al-Muhakkimah al-Hururiyyah) dan kelompok yang terpecah dari mereka, seperti al-Azariqah, asy-Syafariyyah, an-Najdat (ketiganya sudah tidak ada lagi) dan ‘Ibadihyyah (masih ada sampai sekarang).

Penamaan khawarij bisa juga untuk orang yang mempunyai manhaj yang sama dengan mereka atau mengikuti manhaj mereka, seperti jama’ah takfir wal hijrah pada zaman sekarang ini atau semisal mereka. Oleh karena itu Khawarij bisa saja ada dan terus akan muncul pada setiap zaman, dan mereka akan terlihat pada akhir zaman. Sebagaimana yang pernah disabdakan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang Khawarij pada zaman dahulu, begitu juga tentang yang akan datang setelah mereka, dimana mereka akan muncul pada akhir zaman[2]. Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya, dimanapun kalian menemukannya, bunuhlah dia, sebab siapa membunuhnya mendatangkan ganjaran pagi pelakunya di hari kiamat”.[3]

Menurut Abu Bakar Ibn Al’Arabi, identitas utama dari Khawarij itu ada dua :

1.    Menilai siapa yang menyerahkan hukum kepada manusia (tahkim) sebagai kafir, demikian juga siapa yang terlibat dalam konflik politik seperti peristiwa Jamal atau Siffin. Maka dari itu ‘Ali, ‘Aisyah dan semua sahabat yang terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan kafir.

2.    Menilai siapa yang melakukan dosa besar sebagai orang kafir dan akan kekal di neraka.[4] 

 

B.       Sejarah Lahirnya Khawarij

Sepanjang hayat Nabi dan semasa pemerintahan dua Khalifah, Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, umat islam konsisten mengikuti Kitabullah dan mengamalkan Sunnah Nabi. Sehingga segala macam kebid’ahan tidak mempunyai peluang untuk tumbuh dan bercokol. Dan tidak mungkin sikap berlebihan mengotori pribadi mereka, kecuali beberapa individu dalam jumlah yang sangat kecil yang akhirnya segera dibasmi Rasulullah dan para khalifahnya[5]. Seperti riwayat dari Annas bin Malik, beliau berkata :

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

 

“Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, "Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata, "Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya." Kemudian yang lain berkata, "Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka." Dan yang lain lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya." Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: "Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.[6]

Dan ini bermula pada saat Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam sedang membagi zakat, datanglah seorang laki-laki yang tidak lain adalah Dzul Khuwaishirah[7] dia berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam,

اتَّقِ اللَّهَ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ مَنْ يُطِعْ اللَّهَ إِذَا عَصَيْتُ أَيَأْمَنُنِي اللَّهُ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَلَا تَأْمَنُونِي فَسَأَلَهُ رَجُلٌ قَتْلَهُ أَحْسِبُهُ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ فَمَنَعَهُ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا أَوْ فِي عَقِبِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ.

"Bertaqwalah kamu kepada Allah, wahai Muhammad". Maka Beliau berkata: "Siapakah yang dapat bertaqwa kepada Allah seandainya aku saja mendurhakai-Nya. Apakah patut Allah memberi kepercayaan kepadaku untuk penduduk bumi sementara kalian tidak mempercayai aku?". Kemudian ada seseorang, aku kira dia adalah Khalid bin Al Walid, yang meminta izin untuk membunuh orang itu namun Beliau melarangnya. Setelah orang itu pergi, Beliau bersabda: "Sesungguhnya dari asal orang ini atau di belakang orang ini (keturunan) akan ada satu kaum yang mereka membaca al-Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan keluarnya anak panah dari busurnya dan mereka membunuh pemeluk Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum "Ad dibantai"[8].

     Dzul khuwaisirah membantah kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk kedua kalinya, saat beliau membagikan harta Ghanimah di desa Ju’ranah – setelah perang Hunain – beliau memberikan 100 unta kepada Aqra’ bin Habis dan Uyainah bin Harits. Beliau juga memberikan kepada beberapa orang dari pemuka Quraisy dan pemuka-pemuka Arab lebbih banyak dari yang diberikan kepada yang lainnya. Dia berkata dengan mata melotot dan urat lehernya yang menggelembung : “Demi Allah ini adalah pembagian yang tidak adil dan tidak mengharapkan wajah Allah!”.

     Sungguh kalimat tersebut bagaikan petir di siang bolong. Pada masa generasi terbaik dan di hadapan manusia terbaik pula, ada seseorang yang berani berbuat lancang dan menuduh bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak berbuat adil. Saat itu Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu meminta izin untuk membunuhnya, namun Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam melarangnya. Beliau mengkhabarkan akan munculnya dari keturunan orang inin kaum reaksioner (khawarij).

Demikianlah, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam mensinyalir akan munculnya generasi semisal Dzul Khuwaisirah –sang munafiq-. Yaitu suatu kaum yang tidak pernah puas dengan penguasa manapun, menentang penguasanya walaupun sebaik Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Dikatakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa mereka akan keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari tubuh buruannya. Yaitu masuk dari satu sisi dan keluar dari sisi yang lain dengna tidak terlihat dari bekas-bekas darah maupun kototrannya, padahal ia telah melewati darah dan kotoran hewan buruan tersebut.

Kondisi beragama yang damai dan serasi diatas pemahaman yang lurus dan pengamalan yang murni berlangsung hingga masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan. Pada saat itu kebid’ahan belum tampak dikalangan kaum muslimin. Fitnah mulai menggeliat pada akhir pemerintahan Utsman, setelah wilayah islam mulai meluas dan banyak orang islam yang mengenal ajaran islam secara parsial, karena baru masuk atau lemahnya pemahaman mereka tentang Dinul Islam, atau sengaja ada orang masuk islam dengan sikap kebencian dan kemunafikan bertujuan untuk menghancurkan islam dari dalam seperti yang telah dirancang dengan matang oleh Abdullah bin Saba’ dan para loyalisnya[9].

Abdullah bin Saba’ pernah berorasi didepan para loyalisnya, “Wahai kaumku kalian tidak sukses kecuali berbaur dengan umat mausia (umat muslimin), bersikap basa-basi dengan mereka dan bila di masa yang akan datang ada kesempatan, maka kobarkanlah peperangan diantara mereka dan jangan berikan kepada mereka kesempatan untuk berpikir ulang (untuk damai). Jika kalian membaur, mereka tidak akan bisa menolak sehingga Ali, Thalhah, Zubair dan orang-orang yang sependapat dengna mereka tidak mampu mengungkap misi kalian. Tunjukkan sikap kalian namun membaurlah dengan semua kelompok tanpa sepengetahuan mereka.

Kudeta berdarahpun akhirnya terjadi untuk mengkudeta kekhalifahan Utsman bin Affan yang dilancarkan oleh ribuan demonstran dari kalangan Bughot Khawarij yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ al-Umairy dari bangsa Yahudi. Fitnah ini berakhir dengan kematian khalifah yang lurus Utsman bin Affan, beliau terbunuh secara sadis dan teraniaya oleh tangan-tangan jahat provokator.

Kemudian menyusul pemerintahan Ali bin Abi Thalib yang harus tersandung oleh kerikil fitnah, mulai dari fitnah kematian Utsman dan dua bid’ah yang saling berhadapan, bid’ah Khawarij yang mengkafirkan Ali dan sebagian Shahabat, dan bid’ah Rafidhah yang mengangkat Ali sebagai Imam yang makshum, bahkan firqah Saba’iyyah menggulirkan kenabian dan penuhanan terhadap Ali[10].

Kelompok ini pertama kali muncul pada peristiwa tahkim pasca peristiwa Shiffin (37 H), dimana kelompok Ali yang merupakan khalifah yang sudah dibai’at oleh kaum muslimin tidak menemukan kesepakatan dengan kelompok Mu’awiyyah yang juga ingin maju sebagai khalifah, sehingga pecahlah perang diantara kedua kelompok[11]. Ketika itu kelompok Muawiyyah mengangkat al-Qur’an, karena keadaan mereka terdesak oleh pasukan Ali, dan kelompok Ali pun menyetujuinya sebagai isyarat perdamaian dari kelompok Muawiyyah yang sesuai dengan prinsip islam. Pada proses selanjutnya, dalam menindaklanjuti perdamaiana dari kedua belah pihak, maka keduanya memproses kesepakatan damai melalui utusan dari masing-masing di Daumatul Jandal. Dari kelompok Muawiyyah diwakili oleh Amr bin ‘Ash, dan dari kelompok Ali diwakili oleh Abu Musa Al-Asy’ari, dan menyerahkan persoalan tahkim ini kepada kedua utusan tersebut.

Reaksi Khawarij ini terlihat jelas dalam perisitwa Siffin ini. Pertama, mereka tiba-tiba mundur saat perang sedang berlangsung ketika Al-Quran diacungkan oleh Kelompok Muawiyyah sebagai tanda perdamaian dengan kelompok Ali. Mereka berdalil :

ألم تر إلى الذين أوتوا نصيبا من الكتاب يدعون إلى كتاب الله ليحكم بينهم ثم يتولى فريق منهم وهم معرضون

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran).[12]

     Kedua, ketika proses tahkim berlangsung antara kedua kelompok, mereka malah berbalik menolaknya, denagn berdalil juga :

إن الحكم إلا لله

...... Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.....[13]

     Di perjalanan pulang dari perang Shiffin inin, mereka kemudian mmbelot dan memberontak (khuruj) kepada Ali. Jumlah mereka antara 8000 – 10.000 orang, berkumpul disebuah tempat bernama Harura[14]. Ali kemudian mengutus Ibn Abbas untuk berdialog dengan khawarij/Hururiyyah ini, dan kemudian dia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Ali dalam proses tahkim ini dibenarkan oleh islam dan tidak dianggap kafir, selama berdasar kepada hukum Allah. Maka sebagian besar dari mereka kembali kejalan Islam yang benar,walau begitu masih ada yang kembali ke Ali dengan menyebarkan isu bohong bahwa Ali telah bertaubat dari “dosa tahkim”-nya. Seketika itu juga ali langsung menapis dengan berkhutbah di mesjid. Dan dengan serentak mereka keluar dari mesjid, sambil menyerukan jargonnya : Innil hukmu illa lillah. Ali pun langsung menimpalinya dengan sebuah pernyataan yang terkenal : (Pernyataan Khawarij itu adalah) kalimat yang haqq, tapi maksudnya bathil.

 

C.    Sekte Lain dari Khawarij

Berikut, penulis sebutkan satu persatu nama-nama lain dari khawarij itu sendiri. Yaitu sebagai berikut :

1.      Khawarij, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka akan keluar  pada saat terjadi pertikaian diantara umat Muslim.

2.      Al-Muhakkimah, karena ketidak sepakatan mereka terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib saat tahkim, dan mereka selalu berseru “tidak ada yang menentukan hukum kecuali Allah[15].

3.      Al-Hururiyyah, karena mereka setelah keluar dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, mereka berkumpul di suatu desa yang bernama Harura di Iraq.

4.      Ahlun Nahrawan, karena dinishbatkan kepada suatu tempat dimana Ali Radhiallahu ‘Anhu memerangi mereka.

5.      Asy-Syurah, karena mereka menganggap bahwa mereka orang-orang yang mengorbankan diri mereka dengan mengharap ridha Allah, dalam memerangi kaum Muslimin[16].

6.      Al-Mariqah, karena itu adalah sebutan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  yang mengartikannya lepas dari agama Islam.

7.      Al-Mukaffirah, karena mereka menganggap kafir pelaku dosa besar dan yang menyelisihi mereka.

8.      As-Saba’iyyah, karena mereka lahir dari fitnah Abdullah bin Saba’ al-Yahudi.

9.      An-Nashibah, karena mereka mengadakan permusuhan dan benci terhadap Ali Radhiallahu ‘Anhu beserta keluarganya. [17]

10.  Azariqah, nama ini diambil dari pimpinan terpilih mereka, yaitu Nafi’ bin al-Azraq. Mereka berdomisili di perbatasan Iraq dan Iran. Paham-paham mereka sedikit lebih radikal dan ekstrem ketimbang al-Muhakkimah[18].

11.  Ibadhiyah, ini di nishbatkan kepada pimpinannya, yaitu ‘Abdullah Ibn Ibadh. Sebelumnya Ibn Ibadh adalah pengikut Azariqah, karena tidak bisa menerima pendapat-pendapat ekstrem Azariqah, maka ia memisahkan diri dari kelompok ekstrem itu.

12.  An-Najdad, ini dinishbatkan kepada pimpinan terpilihnya, yaitu Njdah Ibn ‘Amr al-Hanafi dario Yamamah dai Arabia Tengahterpilihnya Najdah sebagai pemimipin sekte ini tidak terlepas dari sumbangan Abu Fudaik dan kawan-kawannya yang pada awalnya adalah pengikut Azariqah dari sekte Azariqah juga. Para pendiri sekete ini pergi meninggalkan Azariqah disebabkan karena mereka tidak dapat menerima beberapa ajaran yang ekstrem dari Azariqah[19].

13.  Safariyah,  sekte ini juga dinishbatkan kepada tokoh utamanya, yaitu Zaid Ibn al-Asfar. Aliran ini juga dianggap ekstrem seperti Azariqah[20].

 

D.    PANDANGAN KHAWARIJ TENTANG IMAN

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis mengambil inti dari pandangan khawarij tentang iman sebagai berikut:

a.       Menilai kafir kepada orang yang menyerahkan hukum kepada manusia (tahkim), jadi seseorang dinilai beriman jika dia berhukum tanpa menyerahkan hukum kepada manusia.

b.      Menilai kafir kepada orang yang melakukan dosa besar, dan memvonisnya akan kekal di neraka. Dan mereka menganggap bahwa muslim yang melakukan dosa besar, tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.

c.       Muslim  yang tidak berhijrah dan bergabung dengan mereka, wajib diperangi. Dengan kata lain, dikatakan beriman jika bergabung dengan kelompok mereka.

 



[1] Nashrudin Syarief, ISLAM TANPA SESAT, Bandung:TSAQIFA publishing, 2015, hal.140
[2] Natsir Bin Abdul Karim, Paham Radikal Pertama dalam Sejarah islam, Pustaka Imam Nawawi, hal. 30
[3] Shahih Bukhari, Kitab Istitabah al-Murtaddin,bab 6, no.6930, Fath al-Bari, 12/283
[4] Nashrudin Syarief, ISLAM TANPA SESAT, Bandung:TSAQIFA publishing, 2015, hal.140
 
[5] Zainal Abidin bin Syamsudin, MENANGKAL IDEOLOGI RADIKAL, Jaktim : Pustaka Imam Bonjol, 2014, hal.7
[6] Shahih Bukhori, dalam Kitabun Nikah, Bab Anjuran untuk Menikah, hadits no.5063 dan Shahih Muslim, dalam Kitab an-Nikah, Bab Istihbab an-Nikah, hadits no.1401
[7] Dzul Khuwaisirah memiliki ciri-ciri sebagai berikut : cekung matanya, lebar raut mukanya, jenong keningnya, lebat jenggotnya dan botak kepalanya.
[8] Shahih Bukhori, no. 3344, Shohih Muslim, no.1064, Sunan An-Nasaai, no.2578.
[9] Zainal Abidin bin Syamsudin, MENANGKAL IDEOLOGI RADIKAL, Jaktim : Pustaka Imam Bonjol, 2014, hal. 13
[10] Ibid, hal. 17
[11] Nashrudin Syarief, ISLAM TANPA SESAT, Bandung:TSAQIFA publishing, 2015, hal.141
[12] QS. Ali Imran [3] : 23
[13] QS. Al-An’am [6] : 57 dan Yunus [12] : 40
[14] Nashrudin Syarief, ISLAM TANPA SESAT, Bandung:TSAQIFA publishing, 2015, hal.142
[15] Natsir Bin Abdul Karim, Paham Radikal Pertama dalam Sejarah islam, Pustaka Imam Nawawi, hal.32
[16] Ibid, hal.33
[17] Natsir Bin Abdul Karim, Paham Radikal Pertama dalam Sejarah islam, Pustaka Imam Nawawi, hal. 34
[18] Abu Jihad Al-Indunisy, Adab dan Akhlaq Khawarij Modern, Aliansi Muslim Anti Kemunkaran (AMAK), hal.14
[19] Ibid, hal. 15
[20] Ibid, hal. 16

Komentar

Postingan populer dari blog ini

33. (hadits ke-33)

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، أنا أَبُو عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الصَّفَّارُ الْأَصْفَهَانِيُّ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ الضَّبِّيُّ ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ دَاوُدَ الْخُرَيْبِيُّ ثنا الْوَلِيدُ بْنُ جُمَيْعٍ عَنْ لَيْلَى بِنْتِ مَالِكٍ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: " انْطَلِقُوا بِنَا إِلَى الشَّهْدَةِ فَنَزُورَهَا فَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ لَهَا وَيُقَامَ وَيُؤَمَّ أَهْلُ دَارِهَا فِي الْفَرَائِضِ Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafidz, telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah Ash-Shafar Al-Ashfahani, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus Adl-Dlabbi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud Al-Khuraybi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Jumai’ dari Laila binti Malik dan Abdurrahman bin Khalid Al-Anshari, dari Ummi Waraqah Al-Anshari, bahwa Rasulullah SAW kea...

35.(hadits ke-35)

أنبأ مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَصْرِيُّ، ثنا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ، ثنا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: " تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ " ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَان ِ وَبَيْنَ السُّحُورِ؟ قَالَ: " قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً ". رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي الصَّحِيحِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، وَأَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ وَكِيعِ عَنْ هِشَامٍ Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Zaid bin Tsabit ia berkata, "Kami pernah sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bangkit untuk melakukan shalat." Anas berkata, "Aku lalu bertanya, "Berapakah waktu antara adzan dan sahur ?" Zaid menjawab, "Seukuran lima puluh ayat." Takhrij Hadits: 1.       Shahih Muslim 2/771 No/ 1097 2.       Sunan Ibn Majah, 2...