Langsung ke konten utama

24- Adzan Di Atas Kendaraan (hadits ke-24)


عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ نُسَيْرِ بْنِ ذُعْلُوقٍ قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ «يُؤَذِّنُ وَهُوَ رَاكِبٌ» قَالَ: قُلْتُ لَهُ: أَوَاضِعٌ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ؟ قَالَ: «لَا»
Abdurrazaq, dari At-Tsauri, dari Nusair bin Dzu’luq, Ia berkata: Aku melihat Ibnu Umar Adzan dalam keadaan berkendaraan. Ia (rawi) berkata: Aku bertanya kepadanya: Apakah ia meletakan jari di telinganya? Ia berkata: Tidak.

Takhrij Hadits:
1.      Mushannaf Abdurrazaq 1/ 470 No. 1816

Intisari Hadits:
1.      Dibolehkan adzan dikendaraan.
2.      Ibnu umar tidak meletakan jari ditelinganya kerena kondisi beliau tidak memungkinkan untk melalukaknnya.

Komentar